Sebelumnya, modus lain yang dilakukan oleh para pemilik kendaraan, yakni memasang pelat nomor palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya.
Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Baca Juga: Ubah Kebiasaan! Bila Anda Termasuk Orang yang Suka Menyimpan Sisa Nasi, Bahaya Keracunan Mengintai
"Sebenarnya sudah ada tindakan dari PJR (Patroli Jalan Raya). Beberapa pengemudi sudah ditilang saat ditemukan oleh petugas yang berpatroli," ujar Fahri, saat dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.
Fahri menambahkan, di beberapa ruas jalan tol hal seperti ini kerap terjadi beberapa kali.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar