Syarat mengubah kelas
Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen berupa :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,Kartu Keluarga, Kartu peserta JKN-KIS, Formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sedangkan syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
2. Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.
3. Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.
4. Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.