Find Us On Social Media :

Serba Mudah! Peserta BPJS Kesehatan Dapat Mengubah Kelas Hanya Dengan Persiapkan Dokumen Ini! Simak Syarat Lengkapnya

GridFame.id- Bagi pengguna BPJS Kesehatan tahukah Anda bahwa ada informasi penting yang tak boleh terlewatkan kali ini.

Pada artikel kali ini, akan dibahas secara lengkap bagaimana cara mengubah kelas BPJS Kesehatan bagi peserta yang menghendaki.

Kita tahu bahwa saat mendaftar masyarakat akan diberikan pilihan kelas dari mulai kelas 1 hingga kelas 3.

Masyarakat boleh  menentukan pilihannya dengan mempertimbangkan fasilitas dan biaya yang dikeluarkan tiap bulannya.

Bagi masyarakat yang menginginkan fasilitas lengkap BPJS Kesehatan pasti akan memilih kelas 1, karena pada kelas ini fasilitas lebih baik dan dinilai lebih unggul.

Namun, bagi masyarakat yang ingin tetap mendapatkan keuntungan BPJS Kesehatan dengan dana yang minim biasanya memilih kelas 2 ataupun kelas 3.

 Baca Juga: Kabar Bahagia! Kini Pekerja atau Buruh Dapat Memperoleh Fasilitas Pembiyaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Lengkapnya!

Sebenarnya dari ketiga kelas tersebut sama saja, yang membedakan mungkin hanya dalam fasilitas ruangan rawat inap, dan biaya klaim fasilitas BPJS Kesehatan.

Namun, seiring berjalannya waktu, mungkin sebagian dari kita akan mempertimbangkan untuk menurunkan kelas BPJS karena beban ekonomi yang tidak stabil selama pandemi Covid-19.

Atau justru Anda akan menaikkan kelas keanggotaan BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan kelas pelayanan sesuai dengan apa yang diinginkan.

Maka dari itu, untuk mengubah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus dilewati.

Anda (peserta) harus menyiapkan beberapa syarat yang sudah ditentukan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan.

 Baca Juga: Tolong Perhatikan! Jangan Sampai Salah Lagi, Berikut Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Syarat mengubah kelas

Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen berupa :

Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,Kartu Keluarga, Kartu peserta JKN-KIS, Formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sedangkan syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

2. Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.

3. Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.

4. Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.

Baca Juga: Wah Nyesel Tahu Belakangan Ada Kabar Baik! Bisa Cair Sampai Rp 500 Juta Untuk Beli Rumah atau Renovasi, Begini Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu dengan cara online atau cara offline.

Jika ingin melakukannya secara offline, maka datanglah langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran Anda dipanggil.

Serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan Anda mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang Anda inginkan.

Baca Juga: Super Mudah! Dapat Dilakukan Dengan Offline dan Online, Begini Panduan Terbaru Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Online

Ketika ingin mengubah kelas secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore. Kemudian lakukan langkah berikut ini:

1. Masuk ke halaman utama setelah terlebih dahulu login menggunakan nomor kepesertaan.

2. Kemudian pilih menu "Ubah Data Peserta."

3. Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.

4. Setelah melakukan perubahan, simpan.

5. Data Anda dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis.

Baca Juga: Tak Perlu Bersedih! Begini Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dihapus