Find Us On Social Media :

'Penetapan Tersangka Terhadap Joddy Harus Dilakukan!' Sudah Akui Kecerobohannya, Sosok Ini Cium Niat Jahat dari Sopir Vanessa Angel Sejak Awal

Sopir Vanessa Angel

Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Di sisi lain, Ricky melihat bahwa apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hanya untuk konten semata. "Kecepatan hampir 200 kilometer/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya. Melansir Kompas.com, bahwa Tubagus Joddy tak mengalami luka sedikitpun. Namun, masih ada rasa trauma yang mendalam, sehingga penyelidikan harus diundur sampai yang bersangkutan pulih. "Justru tidak ada luka, tapi mungkin trauma." "Cuma lecet sedikit itu. Tapi masih trauma. Nanti kalau sudah selesai traumanya, sudah bisa secara psikologis ini (membaik), baru kami lakukan pemeriksaan," ucap Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman.

Baca Juga: 'Lo Jahat' Tubagus Joddy Unggah Foto Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tampak Belakang, Sopir Vanessa Tulis Kata Kasar Sambil Tertawa Bikin Netizen Geram Tuding Ada Motif Iri

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunManado.co.id dengan Judul "Ada Keanehan yang Diungkap Pakar Soal Sopir Vanessa Angel, Apa Itu?"