GridFame.id - Gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah telah dilakukan pihak kepolisian.
Gelar perkara kasus kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto dilakukan di Kantor Satlantas Polres Jombang, Senin (8/11/2021) siang.
Dari hasil gelar perkara itu, polisi belum menentukan status hukum sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya.
"Belum ada tersangka, semua yang kita hadirkan hari ini berstatus sebagai saksi. Gelar perkara ini kan untuk menentukan siapa yang akan dinaikkan ke proses penyidikan," ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto kepada Kompas.com, Senin.
Seluruh Saksi Dimintai Keterangan
Dia menambahkan, sebelum melakukan gelar perkara, beberapa orang antara lain warga sekitar, termasuk Joddy, dan baby sitter, Siska Lorensa, sudah dimintai keterangan.
Menurut Rudi, gelar perkara digelar sejak pukul 14.00 hingga pukul 17.00 WIB.
Gelar perkara tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.
Siska dan Joddy juga disebut turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Gelar perkara untuk meningkatkan proses lidik ke proses sidik," kata Rudi.
Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan bodi kiri akibat kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Perkara di Polres Jombang, Polisi Belum Tentukan Status Hukum Sopir Vanessa Angel"