Find Us On Social Media :

Fakta Baru Kasus Corona di Jakarta, Kapan Pandemi di Indonesia Berakhir? Perhatian Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Bebas dari Status Pandemi Covid-19

Virus Corona Varian Delta plus sudah terdeteksi di Indonesia

GridFame.id - Kabar mengejutkan, hampir seluruh daerah di DKI Jakarta mengalami tren kenaikan kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal tersebut.

Selama sepekan terakhir ini hampir seluruh daerah di DKI Jakarta mengalami tren kenaikan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir.

Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers evaluasi mingguan PPKM yang ditayangkan secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).

"Di Jakarta, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hampir semuanya trennya adalah naik (kasus Covid-19). Jadi saya mohon kita semua hati-hati," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: ‘Ditentukan WHO’ Satu Indonesia Wajib Penuhi Kriteria Ini Jika Ingin Pandemi Covid-19 Segera Berakhir!

Kapan Pandemi di Indonesia Segera Berakhir

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah status pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum di akhir tahun 2021.

Hal ini terkait dengan bunyi Pasal 29 pada lampiran satu UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang sudah direvisi MK.

Disebutkan, undang-undang hanya berlaku dua tahun ketika Presiden Jokowi mengumumkan bahwa kasus Coivid-19 sudah menurun.

Namun apakah Presiden mempunyai wewenang untuk memberhentikan status pandemi Covid-19?

Presiden tak memiliki wewenang terutama dalam memutuskan untuk memberhentiman status pandemi. Status pandemi dapat dikatakan berakhir dengan beberapa kriteria berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kessehatan Dunia (WHO).

Penegasan soal pencabutan status pandemi hanya dapat dilakukan oleh WHO juga diungkapkan epidemiolog dari Griffith Universitu, Australia, Dicky Budiman.

Baca Juga: Sopir Vaneesa Angel Tubagus Joddy Bak Bernapas Lega Statusnya Sebagai Saksi Bukan Tersangka, Polisi Gelar Perkara Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Dicky mengatakan, dalam menetapkan status pandemi (public health emergency international concern) ada rujukannya dalam internasional health regulation 2005.

"Hal itu menjadi semacam save guard global security dan indonesia meratifikasi sebagai anggota WHO, konvensi, perjanjian, kesepakatan global, artinya terikat pada itu," kata Dicky mengutip Kompas (8/11/2021).

Hal yang sama diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito secara terpisah.

"Yang menentukan status pandemi atau bukan adalah WHO," kata Wiku.

Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi negara salah satunya Indonesia agar status pandemi segera dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bak Bau Bangkai Tercium Juga Selama Ini Ditutupi! Maia Estianty Ungkap Kehancuran Angelina Sondakh, Menderita Ditingagal Brotoseno Menikah dengan Tata Janeta?

Kriteria pencabutans status pandemi Covid-19

Dikutip dari artikel GridFame.id dengan judul '‘Ditentukan WHO’ Satu Indonesia Wajib Penuhi Kriteria Ini Jika Ingin Pandemi Covid-19 Segera Berakhir! '

1. Kasus baru rendah

Salah satu indikasi pandemi mereda adalah rendahnya kasus penularan di masyarakat. Kriteria kasus rendah adalah di bawah 10 kasus/100.00 jiwa per hari.

"Misalnya 2 kasus infeksi baru/100.000 jiwa/hari, itu sudah terkendali. Tapi tidak boleh terkonsentrasi pada satu wilayah saja, harus tersebar," ujar Dicky.

2. Positivity Rate rendah

Selanjutnya adalah tingkat positivitas yang rendah, yakni di bawah 1 persen. Angka positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

Angka positifitas rendah ini diperlukan untuk memastikan bagaimana kualitas pengujian dan pelacakan yang ada. Karena pelacakan juga pengujian inilah yang pada akhirnya digunakan untuk mendapatkan angka X kasus baru/100.000 jiwa/ hari di masyarakat.

Baca Juga: Rugi Baru Tahu Sekarang Ada Kabar Baik! Ibu Ini Lelah Minum Obat Terus Menerus, Lantas Kegirangan Usai Minum Air Rebusan Daun Ini Ternyata Bisa Atasi Stroke dan Gula Darah Tinggi

3. Proteksi memadai

Indikator yang ketiga adalah sudah terbentuknya proteksi yang memadai di tengah masyarakat atau herd immunity atau kekebalan kelompok.

Artinya lebih banyak masyarakat yang dapat terlindungi dari potensi penularan virus. Hal itu bisa terjadi apabila tingkat vaksinasi terus meningkat.

Dicky mengatakan, negara juga harus mengantisipasi ketika varian Delta atau potensi varian lain muncul. Sehinggga apabila hal tersebut terjadi di masyarakat sudah terbentuk proteksi yang cukup memadai.

"Ambang batas dari herd immunity yang sudah terbentuk di masyarakat, yakni cakupan vaksinasi 80 persen, atau bagusnya di atas 85 persen," jelas Dicky.

4. Terjadi di wilayah yang luas

Terakhir, untuk dapat disebut pandemi berakhir, semua prasayat tadi harus sudah ditemukan di cakupan wilayah yang luas, tidak hanya di satu negara namun hingga banyak negara atau benua.

"Misalnya benua Eropa, mayoritas negara di Eropa, sebagian negara di Amerika, Asia, juga Australia. Itu sudah bisa dicabut," lanjutnya.

Tak hanya sesaat, kondisi-kondisi di atas juga harus terjadi selama beberapa waktu tertentu misalnya dalam 3 bulan berturut-turut ataupun setidaknya 28 hari secara konsisten.

Baca Juga: Fakta Baru Status Hukum Sopir Vanessa Tubagus Joddy, Saksi Kunci Kecelakaan Vanessa Angel Angkat Bicara! Gelar Perkara Telah Dilakukan Polisi: Dinaikan ke Proses Penyidikan