Find Us On Social Media :

Astaga Nyesel Baru Tahu Ternyata Setiap Logo Pada Kemasan Obat Ada Artinya, Jangan Asal Pakai!

Salah satu contoh logo yang terdapat pada kemasan obat

GridFame.id- Tahukah Anda bahwa setiap

1. Lingkaran warna biru

Logo pada obat berbentuk lingkaran dengan warna biru serta memiliki garis tepi berwarna hitam adalah obat bebas terbatas.

Pada dasarnya, obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas serta dapat dibeli tanpa memerlukan resep dokter.

Obat ini aman dikonsumsi dalam jumlah tertentu, tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan bahaya.

Maka dari itu, selalu perhatikanlah petunjuk penggunaan yang terdapat pada kemasan

Baca Juga: Hore Kabar Baik! BPOM Izinkan Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun Vaksin Sinovac: Hasil Uji Klinis Imunogenisitasnya Capai 96,5 Persen

Biasanya, obat bebas terbatas disertai dengan peringatan yang terdapat pada kemasannya, yakni berbentuk persegi panjang berwarna hitam dengan bagian huruf berwarna putih. Tanda peringatan tersebut misalnya

No.1: Awas! Obat Keras. Baca aturan pakainya

No.2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan

No.3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan

No.4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar

No.5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan

No.6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan

Baca Juga: Belajar dari Kasus Pelaku Usaha UMKM yang Terancam Dipenjara Akibat Izin edar PIRT Ataupun BPOM! Begini Langkah Mudah Ajukan Izin Edar Produk Makanan

2. Lingkaran warna hijau

Jika tanda di kemasan obat adalah lingkaran berwarna hijau dengan tepian berwarna hitam yang tegas, maka hal ini menandakan bahwa obat ini bisa didapatkan dengan bebas di mana saja, termasuk apotek atau warung-warung sekitar kita tanpa perlu memakai resep dokter.

Hanya saja, meskipun bebas, bukan berarti kita bisa dengan sembarangan mengkonsumsinya.

Pastikan untuk selalu memperhatikan aturan pakai yang juga sudah tercantum di kemasannya.

3. Lingkaran warna merah dengan Huruf K

Logo pada obat keras memiliki simbol lingkaran berwarna merah, tepi berwarna hitam, dan memiliki huruf K di bagian tengahnya.

Logo ini memiliki arti obat keras, sehingga penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter. Dalam arti kata, obat ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Baca Juga: Diklaim Punya Potensi Lebih Besar Dibanding Molnupiravir! Kenali Lebih Jauh Obat Covid-19 Ronapreve yang Dapat Cegah Kematian Hingga 70 Persen

4. Lingkaran putih dengan tanda plus

Jika tanda di kemasan obat adalah lingkaran putih dengan tepian berwarna merah tegas dan tanda berbentuk plus (+) berwarna merah tebal, maka obat ini termasuk dalam golongan narkotika namun bisa digunakan sebagai obat.

Sebagaimana kita ketahui, narkotika tidak bisa digunakan dengan sembarangan dan harus didapatkan dengan resep dokter agar tidak memberikan efek samping bagi kesehatan.

5. Lingkaran Seperti Salju

Logo yang memiliki garis tepi berwarna hijau yang ditengahnya terdapat gambar seperti salju yang juga berwarna masuk ke dalam golongan obat fitofarmaka.

Obat fitofarmaka sendiri adalah obat tradisional yang berasal dari bahan alami dengan proses pembuatan terstandar.

Sama seperti halnya seperti OHT, obat ini juga ditunjang dengan bukti ilmiah dan telah dilakukan uji klinis pada manusia.

Karena proses pembuatannya yang terstandar, obat ini dapat disetarakan dengan obat modern

Baca Juga: Salah Kaprah! Bukannya Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19, Minum Pracetamol Sebelum Vaksin Timbulkan Dampak Negatif Sampai Picu Turunnya Imun, Begini Penjelasannya

6. Lingkaran dengan gambar bintang

Obat herbal terstandar (OHT) ditandai dengan lingkaran bergaris tepi hijau yang di dalamnya terdapat gambar tiga bintang yang juga memiliki warna hijau.

Logo ini memiliki arti yakni obat tradisional yang telah diolah dengan teknologi tinggi.

Tak hanya itu, proses produksi OHT juga ditunjang dengan pembuktian ilmiah, seperti standar kandungan bahan yang bermanfaat serta telah diuji toksisitas akut ataupun kronisnya.

7. Logo dengan Gambar Pohon

Simbol lingkaran dengan garis tepi berwarna hijau dan terdapat gambar pohon di dalamnya merupakan logo pada obat yang termasuk ke dalam golongan obat tradisional atau jamu.

Obat dalam golongan ini berbahan dasar alami, seperti berasal dari tanaman.

Jamu sendiri merupakan telah digunakan secara turun temurun untuk mengobati suatu kondisi tertentu.

Baca Juga: ‘Ditentukan WHO’ Satu Indonesia Wajib Penuhi Kriteria Ini Jika Ingin Pandemi Covid-19 Segera Berakhir!

***