Find Us On Social Media :

Isi Rekening Para ASN Bakal Menggendut! Gaji PNS ke 13 Hingga Pensiunan POLRI dan TNI Cair Bersamaan di 2022, Segini Besaran yang Bakal Diterima Tahun Depan

gaji ASN

Juknis THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

Komponen THR dan Gaji Ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS pada tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Gaji PNS 2022 Naik? Berkaca pada Ayah Rozak Kantongi Uang Sampai Rp 500 Juta, Berapa Penghasilan Ayah Ayu Ting Ting saat Jadi PNS?

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Gaji 13 & THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair 2022 - Cek Skema Besaran Pencairannya Tahun Depan"