Juknis THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
Komponen THR dan Gaji Ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
- - Gaji pokok
- - Tunjangan Keluarga
- - Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- - 80 persen dari gaji pokok PNS
- - Tunjangan keluarga
- - Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- - Tunjangan umum
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- - pensiun pokok
- - tunjangan keluarga
- - tunjangan pangan dalam bentuk uang
- - tambahan penghasilan
Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS pada tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Gaji 13 & THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair 2022 - Cek Skema Besaran Pencairannya Tahun Depan"