Find Us On Social Media :

Bak Hidup Bercermin Bangkai! Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang terancam jadi tersangka

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca Juga: Nahloh Ngaku Juga! Terungkap Kejadian Sebelum Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Bertukar Tempat dengan Bibi Andriansyah di KM 400 Polisi Bakal Tingkatkan Status Tubagus Joddy Jadi Tersangka?