Find Us On Social Media :

Bak Hidup Bercermin Bangkai! Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang terancam jadi tersangka

GridFame.id - Tubagus Joddy resmi jadi tersangka, sopir Vanessa Angel ini dijerat pasal menghilangkan nyawa akibat kelalaian dalam berkendara.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran. Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran

Baca Juga: Astaga Sopir Vanessa Angel Ternyata Cuma Sopir Tembak! Adik Bibi Andriansyah Ungkap Profesi Tubagus Joddy Sebenarnya

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca Juga: Nahloh Ngaku Juga! Terungkap Kejadian Sebelum Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Bertukar Tempat dengan Bibi Andriansyah di KM 400 Polisi Bakal Tingkatkan Status Tubagus Joddy Jadi Tersangka?

Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Pihak kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang. Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

Tabrakan terjadi di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.

Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia. Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.

Baca Juga: Terungkap! Adik Vanessa Remuk Hatinya, Ini Alasan Peti Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tidak Dibuka Dimakamkan Langsung Dalam Satu Liang Lahat: Ikhlasin

Kesimpulan sementara dari kepolisian, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.

Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya"