Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! BLT UMKM Rp1,2 Juta November 2021 Hanya Akan Cair ke 5 Kriteria Ini, Simak Ulasannya

Berikut ini lima kriteria yang dapat menerima BLT UKM Rp1,2 juta diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP;

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan SKU, NIB, atau IUMK dalam bentuk FC;

3. Tidak sedang memiliki hutang atau pembiayaan dalam bentuk KUR di bank ataupun lembaga keuangan;

4. Belum pernah mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta sebelumnya;

5.Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan ASN (PPPK/PNS);

Baca Juga: Astaga! Golongan Darah Bisa Prediksi Usia Manusia? Ternyata Ini yang Berpotensi Panjang Umur