Berikut ini lima kriteria yang dapat menerima BLT UKM Rp1,2 juta diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP;
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan SKU, NIB, atau IUMK dalam bentuk FC;
3. Tidak sedang memiliki hutang atau pembiayaan dalam bentuk KUR di bank ataupun lembaga keuangan;
4. Belum pernah mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta sebelumnya;
5.Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan ASN (PPPK/PNS);
Baca Juga: Astaga! Golongan Darah Bisa Prediksi Usia Manusia? Ternyata Ini yang Berpotensi Panjang Umur