Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! BLT UMKM Rp1,2 Juta November 2021 Hanya Akan Cair ke 5 Kriteria Ini, Simak Ulasannya

GridFame.id- BLT UMKM atau Banpres Usaha Mikro (BPUM) akan segera cair pada bulan November 2021.

Bantuan ini akan disalurkan kepada lima (5) kriteria, untuk mengetahuinya Anda dapat menyimak pembahasan artikel ini hingga selesai.

Seperti diketahui, BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta diberikan khusus kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menyatakan bahwa dari seluruh target penerima BPUM, masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.

Menurut jadwal, bantuan ditargetkan untuk diberikan kepada penerima pada bulan pertengahan November 2021.

Dikutip dari ekon.go.id, pemerintah juga telah menambahkan alokasi anggaran khusus bagi UMKM menjadi Rp 96,21 triliun salah satunya ditujukan untuk alokasi dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung! Sudah Dinyatakan Lolos Verifikasi BLT Subsidi Gaji Tetapi Status Tak Terdaftar di Kemnaker, Apa Artinya?

Batas waktu pencairan dan kriteria penerima

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Pihaknya menyampaikan bahwa di bulan November ini, target penyaluran bantuan akan mencapai 100 persen.

"Target penyaluran bulan November 2021 adalah 100," ujarnya.

Lalu siapa saja yang berhak menerima bantuan dana UKM (BPUM) Rp1,2 juta yang akan cair November-Desember 2021?

Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat atau kriteria dan sudah mengajukan diri ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Namun sayang, saat ini di beberapa daerah sudah menutup pendaftaran BLT UKM karena di bulan November 2021 pemerintah tengah fokus menyalurkan bantuan ke penerima yang belum dapat.

Baca Juga: Kabar Baik! Dipastikan Cair November, Bagi yang Ingin Mendapatkan Bantuan Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

Berikut ini lima kriteria yang dapat menerima BLT UKM Rp1,2 juta diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP;

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan SKU, NIB, atau IUMK dalam bentuk FC;

3. Tidak sedang memiliki hutang atau pembiayaan dalam bentuk KUR di bank ataupun lembaga keuangan;

4. Belum pernah mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta sebelumnya;

5.Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan ASN (PPPK/PNS);

Baca Juga: Astaga! Golongan Darah Bisa Prediksi Usia Manusia? Ternyata Ini yang Berpotensi Panjang Umur