Dalam hal ini, Tubagus Joddy, lanjut Imran, dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Untuk sementara itu," tutup Imran Menanggapi hal ini, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel pun buka suara. Milano Lubis mengatakan bahwa apapun alasan Tubagus Joddy, ia tetap bersalah karena dianggap telah lalai dalam mengemudi. Tubagus Joddy juga telah melanggar peraturan lalu lintas karena terpantau bermain ponsel saat berkendara di kecepatan tinggi. "Kalau untuk Joddy, apapun alasannya dia telah melakukan pelanggaran hukum, apapun. Dengan dia posting saja itu sudah salah, kan enggak boleh nyetir terus posting, enggak boleh." "Peraturan lalu lintas yang baru juga ngerokok enggak boleh, main handphone enggak boleh. Apalagi kalau kita lihat ya di posting-an itu 190 km/jam itu gila, gila banget." "Bagaimana dia bisa prepare dengan kecepatan itu, ada belokan," papar Milano, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Indosiar pada Rabu (10/11/2021). Tubagus Joddy diduga keras tak dapat mengendalikan mobilnya karena tidak ditemukan bekas rem di sepanjang lokasi kejadian.