GridFame.id - Kasus Wenny Ariani soal anaknya dengan Rezky Aditya nampaknya membuat KPAI (Perlindungan Anak Indonesia) gerah.
Kasus yang tak berujung ini memang semakin lama semakin membuat publik geram.
Meskipun sempat ngotot tak mengakui, Rezky Aditya bolak-balik mangkir dari panggilan.
Ia pun nampaknya enggan untuk melakukan tes DNA demi pembuktian sang buah hati.
Tarik ulur kasus ini membuat KPAI akhirnya turun tangan menegur Rezky Aditya.
Arist Merdeka Sirait, Ketua KPAI sebagai saksi ahli dalam persidangan menegaskan bahwa kasus ini harus ada tes DNA.
"Dalam perspektif hari ini persidangan perlindungan anak, saya menyimpulkan bahwa sengketa itu harus disudahi. Kalau dokumen-dokumen yang ada tidak memenuhi unsur maka saya menyimpulkan ini harus tes DNA," ungkapnya dilansir dari kanal YouTube Cumi cumi.
Menurutnya, permasalahan ini memang hanya dapat diselesaikan dengan tes DNA agar membutkikan keakuratannya.
"Gak ada alasan untuk tidak tes DNA. Karena apa? Karena ini masalah menentukan anak itu anak siapa. Karena setiap anak itu berhak untuk mendapatkan informasi latar belakang asal usul," ujar Arist Merdeka.
Ia bahkan meminta hakim untuk segera melakukan keputusan tes DNA ini dan meminta pihak Rezky Aditya tak main-main dengan kasus ini.
"Saya tadi minta kepada hakim, demi kebaikan untuk anak maka hakim harus memutuskan tes DNA itu solusi untuk menjawab persoalan kasus ini. Jadi ini merupakan satu keputusan yang mendapat hukum dari Komnas Perlindungan Anak, itu harus tes DNA. Jangan main-main dengan ini," tuturnya secara tegas.
Ia mengungkapkan jika Rezky masih mangkir maka bisa saja dirinya bakal diseret paksa untuk melakukan tes DNA.
"Bisa (dijemput paksa). Nah oleh karena itulah kita nanti minta bukan hanya sekedar pemeriksaan perkara ini, tapi kita minta tetapkan lewat penetapan pengadilan untuk memerintahkan solusi yang terbaik adalah tes DNA," ujar Arist Merdeka lagi.
Arist Merdeka menyayangkan jika Rezky Aditya tak bertanggung jawab atas kasus ini.
Ia berharap jika suami Citra Kirana itu untuk kooperatif untuk mengakuinya.
"Masalah ini sebenarnya egois orangtua saja. Utamanya, misalnya mengapa kau tidak mengakui sih. Mereka kok yang tahu, jangan sampai anak itu terlantar karena kalian berdua kurang ajar, karena dia bukan lahir atas kehendaknya sendiri," jelasnya.
"Jadi anak itu jangan sampai menderita akibat keegoisan orangtuanya, jadi akui aja. Saya minta kepada bapak (Rezky Aditya) akui, sebelum ada keputusan hakim," sambungnya.
Ia mengatakan jika tingkah Rezky Aditya mengindar tes DNA malah memambuat publik yakin kalau itu anaknya.
Semisal Rezky terus menghindar dan tak mengakui itu anaknya, maka ia bisa dijerat tindak pidana atas pasal penelantaran.
"Lah masalahnya adalah mau di tes DNA atau gak. Kalau memang itu bukan anaknya silahkan, tapi kalau tidak mau tes DNA berarti itu bisa jadi anaknya. Jelas bahwa itu merupakan tindak pidana dan bu Wenny itu bisa melaporkan ke polisi. Kasusnya penelantaran anak, tidak mengakui itu penelantaran, tidak memberikan nafkah itu penelantaran, itu pidana," ucap Arist Merdeka Sirait.