Pihak imigrasi saat ini sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merevisi data paspor jika di dalam pembuatan terdapat kesalahan penulisan nama ataupun alamat.
Bahkan tekait revisi data ini tercantum dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam pasal 24 disebutkan soal perubahan data paspor biasa. Bahwa jika ada data yang salah, maka pemohon bisa mengajukan revisi data dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Syarat dan alur revisi data paspor
Melansir Indonesia.go.id, untuk bisa mengajukan revisi data pada paspor, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain:
1. KTP asli dan fotokopi;
2. Kartu keluarga asli dan fotokopi;
3. Akte kelahiran atau ijazah asli dan fotokopi;
4. Paspor yang ingin direvisi (asli dan fotokopi);
5. Formulir imigrasi yang biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi setempat. Setelah dokumen lengkap;
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor imigrasi! Berikut Cara Mudah Buat Paspor Online Lewat Aplikasi APAPO