Find Us On Social Media :

Data yang Tercantum di Paspor Salah? Segera Ganti Ada 2 Opsi Untuk Merubahnya!

Paspor

Berikut ini adalah alur yang harus Anda lakukan:

1. Datang ke kantor imigrasi dan menjelaskan alasan revisi data, dalam proses ini Anda akan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);

2. Wawancara, foto dan biometrik untuk pembuatan paspor baru;

3. Setelah BAP selesai, Anda akan mendapatkan Berita Acara Pendapat atau Bapen beserta surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi;

4. Dokumen akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui;

5. Setelah proses wawancara dan foto selesai, Anda akan diminta membayar biaya pencetakan paspor baru;

Terakhir, Anda tinggal menunggu paspor baru dengan data yang sudah direvisi. Proses ini memakan waktu cukup panjang, terkadang bisa mencapai 1 bulan lamanya.

***

 Baca Juga: Marak Penipuan Modus Menjual Tanah Dengan Harga Lebih Miring, Ini yang Harus Dipahami Untuk Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah!