Berikut ini adalah alur yang harus Anda lakukan:
1. Datang ke kantor imigrasi dan menjelaskan alasan revisi data, dalam proses ini Anda akan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
2. Wawancara, foto dan biometrik untuk pembuatan paspor baru;
3. Setelah BAP selesai, Anda akan mendapatkan Berita Acara Pendapat atau Bapen beserta surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi;
4. Dokumen akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui;
5. Setelah proses wawancara dan foto selesai, Anda akan diminta membayar biaya pencetakan paspor baru;
Terakhir, Anda tinggal menunggu paspor baru dengan data yang sudah direvisi. Proses ini memakan waktu cukup panjang, terkadang bisa mencapai 1 bulan lamanya.
***