GridFame.id - Kabar terbaru kasus Olivia Nathania terkait penipuan CPNS bodong.
Sebelumnya, Olivia Nathania telah resmi ditahan atas kasus penipuan yang menjerat dirinya.
Ia diduga telah menipu puluhan orang hingga merugi sampai miliaran rupiah.
Anak Nia Daniaty ini sempat membantah jika dirinya melakukan penipuan.
Beberapa kali mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa, Oi kini harus menikmati dinginnya hidup dibalik jeruji besi.
Fakta terbaru saat ini ada beberapa orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diduga Rafly N Tilaar, suaminya.
Hal ini dibeberkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, dalam konferensi pers yang tayang di kanal YouTube Star Story, Senin (15/11/2021).
Brigjen Yusri Yunus membeberkan jika benar Oi ditahan atas tudingan kasus penipuan CPNS fiktif dengan korban sebanyak 225 orang.
Ia dituding telah menggelapkan sejumlah dana hingga membagikan SK palsu.
"Sudah kita lakukan penahanan terhadap saudari O," kata Brigjen Yusri Yunus dikutip dari TribunWow.com.
Brigjen Yusri Yunus memaparkan bahwa sudah ada 4 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, ia tidak mengungkapkannya lebih lanjut secara rinci siapa saja orang-orang itu, apakah termasuk Rafly N tilaar atau tidak.
Lantaran isu yang beredar, Oi juga menggunakan rekening suaminya dalam melancarkan aksinya itu.
"Empat orang lainnya yang sudah akan kita panggil lagi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan," terang Brigjen Yusri Yunus.
Namun, ini hanya sementara saja dan masih menunggu hasilnya.
"Ini sementara berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," ucapnya.
Brigjen Yusri Yunus menuturkan jika empat tersangka yang dimaksud terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Mereka memiliki insial masing-masing yaitu FM/K, ES, R dan SN.
"Jadi saya perjelas lagi, yang empat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diperiksa, yang pertama saudara FM alias K. Yang kedua saudara ES, yang ketiga saudari R, yang keempat adalah saudara SN," tutur Brigjen Yusri Yunus.
Semetara itu, terkait penangguhan yang diajukan oleh anak sambung Farhat Abbas ini masih belum disetujui.
Lantaran adanya potensi untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kesalahannya.