Masyarakat diimbau tidak panik saat terlanjut meminjam pinjaman online.
Pasalnya, pemerintah telah menjamin ada sejumlah fintech lending yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pinjol yang legal tersebut.
OJK menyebut saat ini telah ada 104 pinjol legal yang terdiri dari 101 fintech yang teleh memiliki izin dan tiga masih terdaftar.
Adapun, tiga pemain fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon), PT Mapan Global Reksa (Findaya) dan PT Pintar Inovasi Digital (Asetku).
Baca Juga: Mohon Diperhatikan! Simak 5 Alur Mengajukan Shopee Pinjam (SPinjam) Agar Dapat Disetujui, Sudah Tau?