Find Us On Social Media :

Upah Minimum Resmi Naik di Tahun 2022 Hanya Dibeberapa Daerah Ini, Provinsi Mana Saja yang Tak Kecipratan?

upah minimum

GridFame.id - Pemerintah membawa kabar bahagia untuk dibeberapa provinsi.

UMK untuk dibeberapa daerah resmi akan naik 1,09 persen ditahun 2022 nanti.

Tentu saja kabar ini menjadi angin segar untuk para pekerja.

Sayangnya, tak semua daerah ikut naik untuk upah minimumnya.

Ada beberapa provinsi yang sudah ditetapkan tidak akan naik terkait upah minimumnya.

Berikut beberapa provinsi yang upah minimumnya tidak ikut naik.

Baca Juga: Alhamdulillah Kabar Baik! 2022 Tinggal Menghitung Hari, Upah Minimum Pekerja Naik, Segini Besarannya Tertinggi di DKI Jakarta