Find Us On Social Media :

PERINGATAN! Penerima KJMU RP9 Juta Tahap 2 Wajib Laksanakan Hal Ini, Simak Juga Prediksi Jadwal Cairnya

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2/2021 akan cair November 2021

Aturan atau kewajiban penerima KJMU

Sama seperti KJP Plus, penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pun perlu menaati beberapa hal agar dana bantuan yang disalurkan tidak hangus.

Seperti yang disampaikan, dana KJMU bisa saja batal atau menjadi hangus jika mahasiswa penerima bantuan melakukan pelanggaran.

Lantas apa saja penyebab dan pelanggaran yang tidak boleh dilakukan penerima KJMU?

Melansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab dana KJMU hangus:

1. Penerima bantuan berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjadi penerima tetap KJMU ;

2. Bantuan bisa hangus jika secara tiba-tiba mahasiswa penerima bantuan mengajukan cuti akademik;

3. Mahasiswa yang mencoba melalaikan dan/atau dengan sengaja perpanjang waktu pendidikan;

4. Mahasiswa yang melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku pada Perguruan Tinggi;

Mahasiswa pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;

5. Mahasiswa yang ternyata diberhentikan ataupun DO dari PT karena tidak mampu menyelesaikan pendidikannya;

6. Maupun mahaiswa yang terbukti mendapat bantuan biaya personal pemerintah yang lain (baik pusat maupun daerah)

Baca Juga: Banyak Dinanti, KJP Plus November 2021 Sudah Cair? Berikut Kategori Siswa yang Berhak Menerima Bantuan Hingga Besaran yang Akan Didapat!