"Saat kejadian (Siska) enggak tahu (dia tidur),” jelas Fuji.
Senada dengan Fuji, Faisal ayah Bibi Andriansyah pun dengan menahan isak tangis meyakini ada kelalaian dari peristiwa itu.
"Hukuman 10 tahun, 20 tahun atau hukuman gantung pun buat saya tetap gak puas pak," tutur Faisal di acara Hotman Paris Show.
"Karena kan anak saya dua-duanya udah gak ada, yang penting buat saya ya dua anak saya itu," sambungnya.
Tubagus Joddy sendiri kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan mobil tunggal yang terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11/2021).
Tubagus Joddy sudah ditahan di Polres Jombang dan masih menunggu proses penyelidikan lanjutan.
Terhadap Joddy disangkakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.