GridFame.id - Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah begitu meninggalkan pilu sampai saat ini.
Pasangan yang tengah berada di puncak karier itu harus meregang nyawa setelah mengalami kecelakaan maut di tol Jombang 4 November 2021.
Kepergian Bibi dan Vanessa Angel yang begitu cepat juga membuat publik menaruh simpati pada anak semata wayang mereka, Gala Sky.
Sejak momen pilu itu terjadi sampai saat ini, pihak keluarga Bibi Andriansyah mengaku belum memaafkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Keluarga meyakini bahwa kelalaian Joddy lah yang menjadi penyebab kecelakaan terjadi.
Baru-baru ini Fuji juga membongkar kesaksian Siska, pengasuh Gala Sky yang ikut menjadi korban selamat.
Dilansir dari YouTube TS Media (22/11/2021), Luna Maya menanyakan pendapat keluarga tentang penyebab kecelakaan maut itu.
"Menurut kalian, apa yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi? Human error kah atau apa?" tanya Luna Maya.
“Menurut ku human error, menurut ku ya,” jawab Fuji tegas.
"Menurutku ya, kita kan gak tahu (kejadian aslinya)," sambungnya.
Fuji juga menyebut Joddy sebagai saksi satu-satunya sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
Pasalnya Vanessa, Bibi dan pengasuh Gala Sky bernama Siska tengah terlelap dalam mobil.
"Saksinya cuma dia, yang tahu kejadiannya kan cuma si Joddy. Pada tidur semua. Jadi kita enggak bisa nuduh atau apa," ucap Fuji.
"Oh jadi Siska pun saat itu tidur ya?" timpal Marianne.
"Saat kejadian (Siska) enggak tahu (dia tidur),” jelas Fuji.
Senada dengan Fuji, Faisal ayah Bibi Andriansyah pun dengan menahan isak tangis meyakini ada kelalaian dari peristiwa itu.
"Hukuman 10 tahun, 20 tahun atau hukuman gantung pun buat saya tetap gak puas pak," tutur Faisal di acara Hotman Paris Show.
"Karena kan anak saya dua-duanya udah gak ada, yang penting buat saya ya dua anak saya itu," sambungnya.
Tubagus Joddy sendiri kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan mobil tunggal yang terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11/2021).
Tubagus Joddy sudah ditahan di Polres Jombang dan masih menunggu proses penyelidikan lanjutan.
Terhadap Joddy disangkakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.