Find Us On Social Media :

Libur Natal dan Tahun Baru Benar-benar Tak Bisa Ke Mana-mana? Simak Jam Buka Tutup Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3

GridFame.id - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan PPKM diterapkan seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Langkah ini diambil pemerintah dalam rangka antispasi lonjakan kasus Covid-19, karena melihat Nataru berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut kebijakan PPKM dilakukan agar kegiatan ekonomi masyarakat masih tetap berjalan berbarengan pencegahan penularan Covid-19.

Tidak hanya penetapan PPKM level 3, pemerintah juga memperketat protokol kesehatan di tempat wisata.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

Baca Juga: Masyarakat yang Terpaksa Bepergian Selama PPKM Level 3 Dibolehkan Asal Memenuhi Persyaratan Ini!