Find Us On Social Media :

Libur Natal dan Tahun Baru Benar-benar Tak Bisa Ke Mana-mana? Simak Jam Buka Tutup Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3

Aturan Masuk ke Tempat Wisata

a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisataprioritas.

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Baca Juga: Kabar Baik! Penyesuaian Terbaru Calon Penumpang AKAP Damri, Tak Harus Miliki PeduliLindungi Hingga Dibebaskan Menyertakan Hasil Tes Covid-19 dan Sertifikat Vaksinasi! Berikut Penjelasannya