Putra mengatakan, Riri dan suaminya, Edrianto, pernah disekap oleh Fadhlan selama satu tahun.
"Seputar penyekapan ya, selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan itu dijaga ketat security selama 24 jam, tidak boleh keluar," ucap Putra.
"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," kata Putra melanjutkan.
Sementara itu, dugaan penyekapan terjadi setelah pihak keluarga Nirina Zubir meminta pembayaran terkait sertifikat tanah yang sudah di balik nama oleh Riri.
Namun, Putra menilai tindakan tersebut tidak tepat dilakukan terhadap Riri dan Edrianto karena perkara mafia tanah ditangani oleh kepolisian.
Dalam laporan ini, Fadhlan dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.