Find Us On Social Media :

Nah Loh! Padahal Sudah Jual Tanah Orang, Riri Khasmita Balik Laporkan Kakak Nirina Zubir Ngaku Disekap Satu Tahun!

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Baca Juga: 'Ibu Saya Meninggal Tak Tenang' BakJatuh Tertimpa Tangga Nirina Zubir Dihujani Ujian Bertubi-tubi! Pasca Kena Tipu ART, Suami Dirawat Pilu dan Kini Sang Ayah Terserang Stroke

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Disekap Selama Satu Tahun, Riri Khasmita Laporkan Kakak Nirina Zubir