Terkecuali, kata Ruben, keluarga Nirina Zubir mengambil gawai dan tidak memperbolehkan Riri Khasmita keluar rumah, baru bisa disebut perampasan kemerdekaan seseorang.
"Itu pakai handphone ke mana, bisa menghubungi bebas ke siapa saja. Jadi, polisi mundur waktu itu. Itu kalau bukti permulaan enggak cukup, itu di kepolisian enggak diterima laporannya," ujar Ruben.
Hingga saat ini, Ruben memastikan keluarga Nirina Zubir belum menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya mengenai laporan perampasan kemerdekaan.
"Makanya saya enggak yakin (perkara perampasan kemerdekaan) dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat (dari Polda Metro Jaya)," tegas Ruben.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.