Ia menjelaskan dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.
Sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyangkal adanya hak istimewa yang didapatkan oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Ia secara tegas membeberkan jika tak ada perlakuan istimewa yang di dapatkan oleh kedua pasutri itu.
"Kami perlu meluruskan berbagai misinformasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Hengki.
Diketahui, terhadap Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.