GridFame.id- Simak cara mudah untuk menonaktifkan atau menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seseorang.
Kedudukan Nowor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sama halnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia merupakan kartu identitas wajib yang mesti dimiliki setiap WNI yang memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Tapi tahukah Anda bahwa NPWP seseorang ternyata bisa dinonaktifkan alias dihapuskan.
Ya, penghapusan NPWP sangat bisa dilakukan. Bahkan penghapusan NPWP ternyata sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Namun tentu penghapusan dan status penonaktifan NPWP ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Artinya harus ada alasan-alasan mendukung untuk menghapus NPWP. Lantas apa yang bisa membuat NPWP seseorang dinonatifkan atau dihapus?
Baca Juga: Gak Ribet dan Bisa Sambil Rebahan! Begini Cara Mudah Daftar NPWP, Cukup Gunakan Handphone Saja