GridFame.id- Masyarakat yang akan bepergian pada saat pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia wajib menyertakan surat keluar masuk (SKM).
Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Divisi Humas Poli Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan masyarakat yang keluar saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dimintai SKM.
Aparat nantinya, ujar Dedi akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan libur yang mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
SKM sebagai syarat pejalanan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru akan dikeluarkan oleh ketua RT setempat.
“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nati SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian.