GridFame.id - Pandemi covid-19 hingga kini masih belum juga usai.
Bahkan, beberapa bulan yang lalu kasus positif covid-19 sempat memgalami kenaikan.
Dalam hal ini, pemerintah masih terus membatasi kegiatan publik yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Jelang pelaksanaan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022, pemerintah menetapkan sejumlah aturan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan tersebut tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal agar kasus infeksi Covid-19 tidak meluas.
Baca Juga: Data Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Tak Sesuai Dapat Diubah Via WhatsApp! Coba Ikuti Langkah Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar