Biasanya, saat libur hari natal dan tahun baru banyak orang yang bepergian ke mal dan tempat wisata.
Maka untuk mengurangi resiko persebaran virus covid-19, pemerinta memberikan sejumlah aturan sebagai berikut.
Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.
- Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
- Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.
- Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
-Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.
Baca Juga: Para Ibu Hamil Mohon Perhatikan, Jangan Dulu Vaksin Covid-19 Jika Belum Memenuhi Kriteria Berikut!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar