Bagi siswa yang belum memiliki KIP Anda bisa mendaftarkannya dengan membawa dokumen persyaratan; KK, akta kelahiran, KKS atau Surat keterangan tidak mampu, raport hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah/madrasah.
Setelah itu Anda dapat mendaftar ke sekolah ataupun lembaga pendidikan terderkat dengan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di DTKS.
Kemudian pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima. Sampai di Disdik/Kemenag kabupaten/kota akan mengusulkan pengajuan calon penerima ke Kemenag/Kemendikbud.
Sekolah kemudian mendaftrakan calon peserta ke aplikasi Dapodik, jika lolos seleksi Kemenag/Kemndikbud akan mengirimkan KIP ke sekolah.
Bagi Anda yang ingin cek penerima bantuan dapat masuk/login melalui laman cek.bansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Hore! Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Resmi Dipercepat, Cek Tanggal Terbarunya!