Find Us On Social Media :

Catat Baik-Baik! Sejumlah Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Selama Nataru Wajib Bawa Dokumen Ini

Bepergian Saat Nataru Harus Tunjukkan Surat Khusus

GridFame.id - Simak dan catat baik-baik aturan perjalanan di beberapa wilayah berstatus PPKM level 3.

Sebagai langkah antisipasi menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemerintah bersama kepolisian melakukan pengetatan di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Hal tersebut sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Jika Anda harus bepergian selama natal dan tahun baru, simak dokumen yang harus dibawa.

Apa saja?

Baca Juga: PNS Ternyata masih Bisa Ajukan Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru Jika Masuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya!