GridFame.id- Ternyata tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengajukan cuti selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Ada beberapa pengecualian yang membuat PNS bisa mengajukan cuti selama Nataru, maka dari itu simak pembahasan artikel ini hingga selesai.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menarik rem untuk mencegah lonjakan kasus pada akhir tahun nanti.
Salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru yakni dengan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 , pemerintah Indonesia juga melarang ASN terutama PNS untuk mengambil cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru.
Larangan cuti ini akan diterapkan dan berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun dasar aturan ini adalah SE Menpan-RB No 13 tahun 2021 dan SE Menpan-RB No. 26 tahun 2021.