Astaga Nasib Ayu Ting Ting Bak Telur di Ujung Tanduk! Asik Liburan di Luar Negeri di Tengah Ancaman Virus Omicron, Pemerintah Tegaskan Larangan Ini

Ayu Ting Ting Liburan di Luar Negeri

Ayu Ting Ting Liburan di Luar Negeri

Langkah pencegahan masuknya Omicron tersebut dijelaskan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menkomarinves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021) sore yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Berikut upaya Indonesia mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron, dikutip dari Kompas.com.

1. Larangan masuk pelancong dari 11 negara

Indonesia melarang pelancong asing yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke sejumlah 11 negara.

Negara-negara tersebut adalah:

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan serupa namun akan kembali ke Tanah Air, harus menjalani masa karantina selama 14 hari.

"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdadarkan evaluasi secara berkala dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhut.

Peraturan yang disebut Luhut sebagai langkah waspada pemerintah ini mulai berlaku Senin (29/11/2021) pukul 00.01 WIB.

Baca Juga: Fakta Baru Kabar Pernikahan Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan! Ayah Rozak Bak di Atas Angin, Pihak Wedding Organizer Ungkap Budget Rp 20 Miliar

2. Masa karantina 7 hari

Selanjutnya, pemerintah juga akan menyesuaikan masa karantina bagi warga negara asing (WNA) maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

Masa karantina yang semula hanya 3 hari, kini berubah menjadi 7 hari lamanya.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar daftar negara yang masuk dalam poin a, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut.