GridFame.id - Aturan perjalanan internasional semakin diperketat pemerintah guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pertama yang diambil pemerintah ialah memblokir kedatangan warga negara asing (WNA).
Adapun yang diblokir yakni WNA yang baru saja di sejumlah negara dalam waktu 14 hari sebelumnya.
Adapun negara asal yang dimaksud terdiri dari Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhut.
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja mengunjungi negara-negara tersebut dan ingin kembali ke Tanah Air, maka akan diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar