GridFame.id - Aturan perjalanan internasional semakin diperketat pemerintah guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pertama yang diambil pemerintah ialah memblokir kedatangan warga negara asing (WNA).
Adapun yang diblokir yakni WNA yang baru saja di sejumlah negara dalam waktu 14 hari sebelumnya.
Adapun negara asal yang dimaksud terdiri dari Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhut.
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja mengunjungi negara-negara tersebut dan ingin kembali ke Tanah Air, maka akan diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari.
Kemudian, pemerintah juga menambah masa karantina WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia asal keberangkatan selain negara dimaksud, dari semula 3 hari menjadi 7 hari.
"Kebijakan karantina pada poin a dan b di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01," kata Luhut.
Lebih lanjut Luhut menyebutkan, kebijakan pengetatan tersebut diambil pemerintah, guna mengantisipasi dampak buruk dari varian baru Covid-19 tersebut.
Pasalnya, varian Omicron berpotensi meningkatkan kembali angka penyebaran virus Covid-19 serta menghambat terciptanya herd immunity virus tersebut.
"Langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah, menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia," ucap Luhut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar