Pasalnya, varian Omicron berpotensi meningkatkan kembali angka penyebaran virus Covid-19 serta menghambat terciptanya herd immunity virus tersebut.
"Langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah, menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia," ucap Luhut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar