Brigjen Slamet juga menegaskan jika pihaknya tak akan panda bulu mengusut tuntas kasus ini.
Pihaknya megatakan jika Randy nantinya bakal terancam 5 tahun penjara.
Ia akan disangkakan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya, seperti dilansir dari TribunWow.com.
Sementara kasus ini masih menjadi sorotan kuat di publik hingga membuat tagar #SAVENOVIAWIDYASARI trending di jagat maya.
Beriku beberapa komentar pedas para netizen soal kasus ini.
@cemo***: "gak boleh sepelekan isu mental health, ini sesuatu yg serius, tidak sederhana dan nyata.. ..tolong lihat ini,"
@elite**: "Si Randy sudah di proses , tinggal kita tunggu sidangnya , kawal terus prosesnya , oh iya jangan lupa keluarganya jangan sampai lupa , tolong kasih alamat lengkap keluarganya yang tahu wahai netizen , biar kena sanksi sosial,"
@erna***:"