Find Us On Social Media :

Netizen Indonesia Kawal Terus! Oknum Polisi Pacar Mahasiswi yang Tega Perkosa dan Minta Gugurkan Kandungan Sudah Ditahan, Begini Ungkapan Dari Polda Jawa Timur Randy Terancam 5 Tahun di Penjara

makam ayah novia

GridFame.id - Kasus mahasiswi yang bunuh diri lantaran psikisnya terguncang kini tengah disorot netizen.

Kasus tersebut mendadak viral setelah salah satu orang membongkar kisah pahit yang dialami mahasiswi cantik tersebut.

Dimana ternyata mahwasiswi itu pernah diperkosa dan dipaksa untuk gugurkan kandungan dengan dicekoki pil khusus.

Tak hanya itu, menurut berita yang beredar keluarga sang kekasih yang memperkosanya juga tak bertanggung jawab dan malah mengirimkan ilmu hitam ke rumahnya.

Ditekan dari pihak keluarga hingga tak kuasa menahan beban yang dialaminya, mahasiswi ini memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Menanggapi kasus yang viral ini, pihak setempat akhirnya bergerak dan memeriksa oknum polisi berinisial RB.

Perkembangan terbaru, RB terancam hukuman pidana selama 5 tahun.

Baca Juga: Jagat Maya Geger! Tepat 100 Hari Meninggal Sang Ayah, Mahasiswi Cantik Novia Widyasari Rahayu Meninggal Dunia di Atas Makam Kuncen Temukan Benda Aneh Bikin Merinding, Ada Apa?

Kasus ini terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Dimana pihak kepolisian menyatakan jika kasus ini terbukti benar.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkap jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap saudara Bripda RB.

Pada pernyataannya, pria bernama Randy itu sudah melakukan 2x tindakan aborsi kepada mahasiswi cantik itu.

"Selama pacaran, Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," katanya dikutip dari Surya.co.id.

Randy sendiri merupakan polisi aktif yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Ia lah yang diduga kuat menjadi alasan kematian Novia Widyasari Rahayu setelah menekan mentalnya dengan memaksa aborsi untuk yang ketiga kalinya. Ia pun kini telah ditahan.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," katanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Mahasiswi yang Viral Teriakan 'Negara Pancasalah', Sering Disebut Sangar

Brigjen Slamet juga menegaskan jika pihaknya tak akan panda bulu mengusut tuntas kasus ini.

Pihaknya megatakan jika Randy nantinya bakal terancam 5 tahun penjara.

Ia akan disangkakan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya, seperti dilansir dari TribunWow.com.

Sementara kasus ini masih menjadi sorotan kuat di publik hingga membuat tagar #SAVENOVIAWIDYASARI trending di jagat maya.

Baca Juga: Bikin Bulu Kuduk Merinding! Hidup dengan Penghasilan Miliaran, YouTuber Kondang Ini Ngaku Pernah Depresi sampai Nyaris Bunuh Diri: Saking Stresnya...

Beriku beberapa komentar pedas para netizen soal kasus ini.

@cemo***: "gak boleh sepelekan isu mental health, ini sesuatu yg serius, tidak sederhana dan nyata.. ..tolong lihat ini,"

@elite**: "Si Randy sudah di proses , tinggal kita tunggu sidangnya , kawal terus prosesnya , oh iya jangan lupa keluarganya jangan sampai lupa , tolong kasih alamat lengkap keluarganya yang tahu wahai netizen , biar kena sanksi sosial,"

@erna***:"

Baca Juga: Disangka dari Keluarga Tak Mampu, Dosen Ini Tak Menyangka Mahasiswinya Ternyata Anak dari Menkopolhukam