Budi juga menjelaskan, Kemenhub juga akan mengantisipasi perilaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi ada peningkatan pergerakan.
“Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan,” katanya.
Selain itu Budi mengungkapkan Kemenhub akan melakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50% dari yang diizinkan serta kapasitas maksimal 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Budi menegaskan operator transportasi juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Yang penting nanti kami akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen,” jelasnya mengutip Kompas.