GridFame.id- Berikut ini daftar jalan tol yang akan terapkan gajil genap yang akan berlaku mulai 20 Desember 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya akan memberlakukan aturan ganjil genap yang berlaku pada akhir pekan bulan Desember 2021.
Penerapan ganjil genap ini akan berlangsung hingga tahun 2022. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengatasi laju penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut juga untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi saat Nataru.
Maka dari itu Kementerian Perhubungan akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol yang ditetapkan pemerintah. Ganjil genap saat Nataru ini akan diterapkan mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.
“Biasanya kalau diterapkan ganjil genap pergerakan bisa turun hingga 30 peren,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi .
Dengan adanya ganjil genap ini di sejumlah ruas jalan tol harapannya akan menekan mobilitas masyarakat selama Nataru.
Selain itu, sistem buka tutup juga bakal diterapkan di rest area, kemudian sistem one way, sistem contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat yang ditentukan.
Random sampling yang dimaksud yakni pengecekan secara acak terkait syarat perjalanan yang berlaku nantinya, seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi, ataupun hasil tes antigen.
Sistem ganjil genap, one way, contraflow, hingga random sampling rencananya juga akan diterapkan di jalan non tol, termasuk kawasan wisata.
Juga diberlakukan pembatasan kapasitas hingga penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola.
"Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, sehingga kami bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana," pungkasnya.
Kebijakan ganjil genap ini rencanannya akan Kemenhub terapkan di ruas jalan tol diantaranya:
Tangerang-Merak;
Bogor-Ciawi-Cigombong;
Cikampek-Palimanan-Kanci;
Cikampek-Padalarang-Cileunyi;
Baca Juga: Begini Panduan Lengkap Buat SKM Online Sebagai Syarat Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022!
Budi juga menjelaskan, Kemenhub juga akan mengantisipasi perilaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi ada peningkatan pergerakan.
“Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan,” katanya.
Selain itu Budi mengungkapkan Kemenhub akan melakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50% dari yang diizinkan serta kapasitas maksimal 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Budi menegaskan operator transportasi juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Yang penting nanti kami akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen,” jelasnya mengutip Kompas.