GridFame.id- Simak cara mudah untuk membuat SKM online sebagai syarat perjalanan selama Natal dan Tahun baru 2022.
Dalam mengantisipasi ancaman gelombang 3 penyebaran Covid-19 pemerintah berencana akan menerapkan PPKM level 3 yang berlaku mulai akhir Desember di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan ini tepatnya akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Terdapat beberapa aturan terkait penerapan PPKM level 3 di mana diantaranya pelarangan mudik dan tahun baru bagi seluruh masyarakat, maupun larangan cuti bagi ASN dan karyawan.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menerapkan aturan ketat syarat perjalanan selama PPKM level 3.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Masyarakat yang Terpaksa Bepergian Selama PPKM Level 3 Dibolehkan Asal Memenuhi Persyaratan Ini!
Source | : | Tribun,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar