Cara Membuat SIKM Melalui Jakevo
1. Pertama kunjungi situs dengan alamat https://jakevo.jakarta.go.id;
2. Kemudian login atau daftar akun jika belum memiliki akun jakevo;
3. Pilih Surat Izin Keluar/masuk Jakarta;
4. Lalu pilih Alasan bepergian;
5. Setelah itu lengkapi data dan upload persyaratanya;
6. Permohonan diverifikasi oleh Petugas PMPTSP dan Lurah setempat;
7. Setelah muncul notifikasi pada akun Jakevo (disetujui/ditolak), jika disetujui maka SIKM dapat diunduh;
8. Cetak SIKM untuk syarat melakukan perjalanan;
Source | : | Tribun,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar