GridFame.id- Simak cara mudah untuk membuat SKM online sebagai syarat perjalanan selama Natal dan Tahun baru 2022.
Dalam mengantisipasi ancaman gelombang 3 penyebaran Covid-19 pemerintah berencana akan menerapkan PPKM level 3 yang berlaku mulai akhir Desember di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan ini tepatnya akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Terdapat beberapa aturan terkait penerapan PPKM level 3 di mana diantaranya pelarangan mudik dan tahun baru bagi seluruh masyarakat, maupun larangan cuti bagi ASN dan karyawan.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menerapkan aturan ketat syarat perjalanan selama PPKM level 3.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Masyarakat yang Terpaksa Bepergian Selama PPKM Level 3 Dibolehkan Asal Memenuhi Persyaratan Ini!
Ia menyampaikan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama pemberlakuan PPKM level 3 diwajibkan menyertakan Surat Keluar Masuk (SKM).
Surat ini nantinya akan digunakan sebagai syarat wajib perjalanan agar mendapat perolehan izin bepergian selama Nataru.
SKM yang digunakan untuk beepergian selama PPKM level 3 akan diperiksa oleh petigas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.
“Polri juga di seluruh-seluruh pintu tol dan jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ad apos sebagai cek pon. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” ujar Dedi
Jika nanti masyarakat belum bisa menunjukkan SKM maka petugas akan melakukan swab antigen yang dilakukan secara gratis.
Seandainya hasil dari tes antigen tersebut reaktif maka petugas akan menindaklanjuti dengan PCR.
Mencari SKM sebagai syarat perjalanan
Maka dari itu penting untuk mencari surat izin keluar masuk bagi seseorang yang hendak bepergian selama PPKM level 3 akhir tahun 2021.
Lantas bagaimana cara untuk membuat SKM ini?
Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021, bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta pernah membuat aturan SIKM yang pernah diberlakukan selama Masa Peniadaaan Mudik Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
SIKM ini menjadi salah satu syarat agar masyarakat dapat melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan.
Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk Online
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
4. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
5. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;
6. Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id -Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman
2. Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.
3. Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
4. Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.
5. Unggah berkas-berkas yang dibutukan. -Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir". -Cek secara berkala pengajuan perizinan. -Cetak dokumen
Cara Membuat SIKM Melalui Jakevo
1. Pertama kunjungi situs dengan alamat https://jakevo.jakarta.go.id;
2. Kemudian login atau daftar akun jika belum memiliki akun jakevo;
3. Pilih Surat Izin Keluar/masuk Jakarta;
4. Lalu pilih Alasan bepergian;
5. Setelah itu lengkapi data dan upload persyaratanya;
6. Permohonan diverifikasi oleh Petugas PMPTSP dan Lurah setempat;
7. Setelah muncul notifikasi pada akun Jakevo (disetujui/ditolak), jika disetujui maka SIKM dapat diunduh;
8. Cetak SIKM untuk syarat melakukan perjalanan;
Source | : | Tribun,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar