5. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;
6. Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id -Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman
2. Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.
3. Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
4. Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.
5. Unggah berkas-berkas yang dibutukan. -Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir". -Cek secara berkala pengajuan perizinan. -Cetak dokumen
Source | : | Tribun,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar