Ia menyampaikan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama pemberlakuan PPKM level 3 diwajibkan menyertakan Surat Keluar Masuk (SKM).
Surat ini nantinya akan digunakan sebagai syarat wajib perjalanan agar mendapat perolehan izin bepergian selama Nataru.
SKM yang digunakan untuk beepergian selama PPKM level 3 akan diperiksa oleh petigas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.
“Polri juga di seluruh-seluruh pintu tol dan jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ad apos sebagai cek pon. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” ujar Dedi
Jika nanti masyarakat belum bisa menunjukkan SKM maka petugas akan melakukan swab antigen yang dilakukan secara gratis.
Seandainya hasil dari tes antigen tersebut reaktif maka petugas akan menindaklanjuti dengan PCR.
Source | : | Tribun,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar