GridFame.id – Setelah dinyatakan turun level di beberapa pekan sebelumnya, kini Jakarta kembali masuk kriteria PPKM level 2.
Dengan demikian akan terdapat penyesuaian aturan setelah DKI Jakarta naik level jadi PPKM level 2.
Penyesuaian aturan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat, seperti penyersuaian aturan penerapan bekerja dari kantor (WFO) maupun pelaksnaan resepsi pernikahan.
Jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021, untuk aturan bekerja dari kantor (WFO) dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sekotor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.
Aturan ini akan diberlakukan bagi pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat akses masuk dan keluar kantor.
Kapasitas menurun setelah sebelumnya karyawan/pegawai dibolehkan melakukan aktivitas dari kantor dengan presentase 75 dan 50 persen.
Source | : | kompas,Kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar