Sementara itu, kapasitas kantor untuk sektor esensial pada PPKM level 2 berbeda-beda tergantung pada jenis industri.
Bagi sektor keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan , dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran, kapasitas maksimal kantor selama masa PPKM level 2 DKI Jakarta sebesar 50 persen.
Bagi perhotelan non karantina, kapasitas maksimal pengunjung yang bisa dilayani maksimal 50 persen.
Adapun pengunjung yang diiznkan untuk masuk dan menggunakan hotel adalah mereka yang memiliki kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.
Lalu bagi pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional hanya sampai jam 18.00 waktu setempat.
Baca Juga: Begini Panduan Lengkap Buat SKM Online Sebagai Syarat Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022!
Source | : | kompas,Kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar